Supratikno (Bligur) kapekon Sidoharjo,Pringsewu ,Diduga Korupsi DD Tahun 2024 Lewat MoU Dengan Media Melalui DPC APDESI

Pringsewu ,Lensanewstv - Kepala pekon(kapekon) Sidoharjo,kecamatan Pringsewu ,kabupaten Pringsewu ,Lampung Supratikno(Bligur)diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 Lewat  Memorandum Of  Understanding (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPC.APDESI) kabupaten Pringsewu.

MoU dengan 12 lembaga jurnalistik yang ada di kabupaten Pringsewu tersebut yang telah di sepakati di tahun 2024 seharusnya telah terselesaikan melalui DPC/DPK  APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) kabupaten Pringsewu, akan dirinya masih  belum menyelesaikannya  sampai saat ini.

Kepala pekon Sidoharjo  menjadi perbincangan hangat terkait pembayaran publikasi Lembaga yang belum terselesaikan tersebut 

Ketika Media ini menemui  Sekertaris Pekon (Sekon) Abdul Rahman, Iya menerangkan bahwa anggaran publikasi Lembaga telah terbayarkan melalui kepala pekon Sidoharjo Supratikno

"Itu sudah diselesaikan dengan kapekon sejumlah Rp 35 juta ,jadi kalau dari pekon sudah dan kalau sampai saat ini belum selesai MoU dengan media itu kami tidak tahu " terang sekon setempat beberapa waktu yang lalu tepatnya, Senin(06/01/2025)

Selanjutnya kapekon Sidoharjo ketika akan di konfirmasi tidak ada di tempat, kemudian awak media menghubungi lewat telfon selulernya meminta keterangan, mengatakan akan dicarikan dulu 

" Nanti akan saya carikan dulu aja " pintanya 

Untuk lebih jelasnya tim media kembali mendatangi kapekon Sidoharjo tersebut ke kediaman Rabu (15/01/2025)mengatakan bahwa dirinya masih bertanggung jawab dan tetap komit dengan MoU dengan DPC APDESI namun diduga dirinya lupa kalau MoU tersebut anggaran tahun 2024 dan jika diselesaikan pada tahun 2025 Dana Desa (DD) tahap 1 berarti ada anggaran di tahun 2025 akan disalah gunakan 

"Saya tetap komit pasti saya selesaikan MoU dengan DPC APDESI pada tahap 1 DD tahun 2025" pungkasnya .

(Red, M,,Edi,)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR