Lampung Utara, Lensanewstv - Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sangsi pidana atau denda karena termasuk perbuatan melawan hukum.rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku,salah satunya di toko Yuli Istri dari Maryadi di Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Toko Yuli tersebut menjual rokok ilegal dengan jumlah yang banyak atau di sebut dengan grosiran karena dia menyiapkan Balan,Yuli mengatakan satu bal itu isinya 20 slop jadi 400 bungkus katanya pada Rabu (12/2/2025)
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa banyak macam-macam rokok ilegal yang di jual toko Yuli tersebut banyak yang beli di toko tersebut untuk di jual lagi.
"Banyak bang merek-merek rokok yang di jual di toko Yuli itu banyak yang beli untuk dagang di rumah mereka dan ada juga yang beli untuk di rokok sendiri, Ucapnya
Maka dengan ini kami meminta kepada pemerintah daerah dalam kaitan ini Sat Pol pp dan Bea Cukai untuk menindak tegas para pengedar atau penjual rokok Ilegal tersebut yang sudah secara terang-terangan menjual rokok Ilegal,tutupnya.
Secara ringkas ada 4 jenis Rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu,di dilekati pita cukai bekas,tidak dilekati pita cukai(polos)dan pita cukai berbeda.Acaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya pasal 55 Undang-undang(UU)Cukai.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, bunyi pasal 55 UU Cukai.
(Red,Anton)