Lampung Utara, Media Siber7_Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang berada di kelurahan kelapa 7 Kotabumi, dikunjungi oleh DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN) dalam rangka pendampingan saudara Alimin.
Pada hari ini saudara alimin menjadi saksi dipanggil oleh kejaksaan negeri Kotabumi perihal pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang berada di Desa Kubu Hitu, dalam kesempatan ini saudara alimin di tanya beberapa perihal tentang pembangunan yang ada di Desa Kubu Hitu, jalan rabat beton dan pengeras jalan yang terindikasi tidak sesuai dengan anggaran yang tertera. Jum'at 9 mei 2025
" Saya di mintai keterangan mengenai pembangunan yang ada di Desa kubu Hitu, sesuai apa yang sudah saya katakan kepada pihak DPC lembaga investigasi negara dan awak media pada waktu itu, semua keterangan yang saya berikan atau yang saya katakan sama tidak ada yang berbeda baik DPC LIN dan juga kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi," Ujar Alimin
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Eka Marya Fitriana, sangat mengapresiasi Alimin yang telah memenuhi undangan atau panggilan untuk dimintai keterangan dari kejaksaan negeri Lampung Utara terkait tindak pidana dugaan penyelewengan dana Desa kubu itu tahun 2022-2023
" Semoga permasalahan Desa Kubu Hitu yang sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat ditindaklanjuti secepatnya agar menjadi contoh untuk desa-desa lainnya, dapat menggunakan uang anggaran dana desa sesuai dan tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi," Ungkap ketua DPC LIN Kotabumi.
(Sanudin)