LAMPUNG SELATAN – Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) bantuan Kementrian Pertanian pada tahun 2014 senilai Rp100 juta telah lama disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (17/7/2025).
Dana PUAP adalah dana penguatan permodalan kelembagaan petani (Gapoktan), untuk memfasilitasi modal usaha anggotanya. Termasuk penyediaan sarana produksi pertanian dalam mengembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian di desa sasaran.
Namun sangat disayangkan dana bantuan yang notabenenya untuk petani tersebut diduga di gelapkan oleh Fuad selaku ketua Gapoktan pada masa itu.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Fuad tidak menyangkal bahwa dana tersebut masih ada padanya, namun dirinya berdalih bahwa dana bantuan itu bukan hanya dirinya yang menggunakan sepenuhnya.
"Pada waktu itukan dari Dinas sudah dateng, dan saya sudah sampaikan bahwasannya memang dana itu sudah di bagikan ke beberapa kelompok, cuman memang yang 50% nya itu dipake oleh almarhum kepala desa yang dulu, pak Hasanudin," ungkapnya.
Fuad menjelaskan, untuk sisanya yang 50 persen telah dibagikan kepada kelompok tani, termasuk dirinya menggunakan anggaran tersebut senilai Rp.17 juta rupiah.
Saat disinggung tanggung jawab selaku mantan ketua Gapoktan terkait dana bantuan yang digunakan secara pribadi, Fuad berniat akan mengembalikan dana bantuan tersebut.
"Kalau saya pribadi si emang niat, sekarang-sekarang ini belum bisa dikembalikan karena keadaan saya seperti ini, tapi tetep kami mau ngangsur, tetep kalau saya pribadi yang kepakai saya," ucap Fuad yang saat ini menjabat Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut.
Terkait hal tersebut Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL), Deni Andestia kepada media ini,senin (21-07-2025) pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dana PUAP Desa Suak.
"Ini jelas ada dugaan penyimpangan, dana PUAP yang semestinya untuk dibagikan ke anggota kelompok tani, tapi oleh ketua Gapoktan pada saat ini ti pake Pribadi. Dan lebih parahnya lagi, dana tersebut tidak juga di kembalikan.
Pihaknya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, agar bisa melakukan Audit terkait dana PUAP yang diduga telah dipergunakan Fuad selaku mantan Ketua Gapoktan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara Republik Indonesia.(Rls/Tim)