Ada Tambang Emas Ilegal di Desa Tanjung Baru, Ketua FPII Lamsel:Jangan Cuma Dihimbau Tapi Ditutup dan Proses Hukum

Lampung Selatan--Bos Penampung Emas Ilegal Diduga Warga Dusun Sukajaya Talang Menal, Desa Karang Raja, Kecamatan  Merbau  Mataram Lampung Selatan.

Dalam  rekaman suara  seorang penambang. menyebut "Bos penampung Emas Ilegal bernama Anda" Warga Dusun Sukajaya Talang Menal Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lamsel.

oknum pelaku  penambang juga mengaku bekerja mengunakan mesin sedot..

"Ya, menggunakan mesin dan ada yang manual." ucap salah seorang penambang saat dilokasi tambang.Senin (25/08) Kemarin.

" Para penambang mengaku menjual emas Kepada "Anda"dalam rekaman suara 12 menit 41 detik.

Ditempat terpisah Sementara Kades Helmi Yusuf saat akan ditemui sedang tidak ada dikantor.

Sebelumnya M.Nasir mengatakan (Pemdes) Tanjung Baru belum pernah mengeluarkan surat  rekomendasi secara resmi terkait adanya penambangan emas diwilayahnya.

Kalau kordinasi secara personal atau secara lisan mungkin mereka  (Penambang) langsung ke pak kades.Mungkin karena kita kan punya kerjaan masing-masing.

Sebelumnya dirinya (Sekdes) mengaku pernah dihubungi Dul Abdul Sekdes Karang Raja  terkait sewa lokasi mau menambang  Emas di dusun sakal.

"Lokasinya punya siapa?jawab sekdes  saya tidak begitu paham karena punya orang banyak kegiatannya tidak satu titik ada banyak.Sementara Posisi lahan tambang sawah punya warga bukan hutan atau kawasan."tandasnya.

Menurutnya  segala kekayaan milik Negara ketika kegiatan tersebut tidak ada izin artinya kegiatan tersebut Ilegal.

"Kalau kordinasi ke Sekdes (para penambang) enggak ada kordinasi.Tapi kalau ke Pak kades langsung mungkin ya," ulas dia.

Ditanya Apakah Pemdes Tanjung Baru pernah meninjau kelokasi?".Jawab Sekdes enggak tau saya enggak paham saya.Kalau pak Kades mungkin ya  udah turun  karena kordinasi nya ke Bhabinkamtibmas desa Tanjung Baru ke Pak Weki,"Sebutnya.

Sekdes menambah kan pihak polsek merbau mataram Lampung Selatan pun sudah turun.

"kemarin-kemarin Infonya sudah turun kalau hari apa saya kurang begitu paham." tuturnya.

Masih kata M.Nasir terusnya lahan tersebut sewa.Kalau kegiatannya infonya denger-denger iya  sudah lama.

"Ini disakal apa di Blangansang, karena saya  pernah dihubungi sekdes karang raja Dul Abdul mau sewa  lahan disitu.."pungkasnya.

Dikonfirmasi Terpisah, Ketua Koordinator  Forum  Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan Feki Horison meminta Polres Lampung Selatan bertindak tegas karena pertambangan emas ilegal tidak dibenar.Ada sebanyak 90 Kepala Keluarga (KK) Warga Panjang kota Bandar Lampung resah.

Cuaca hujan tidak hujan  air keruh dari hulu ke hilir akibat adanya penambangan emas tanpa izin di dusun sakal didesa Tanjung baru.

"Saya sudah cek lokasi kerumah-rumah  di Panjang Selatan. Air dalam bak mandi masyarakat kuning lengket  tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci." ungkapnya.

Biasanya menurut keterangan Warga masyarakat panjang selatan  kalau musim hujan memang air keruh butek.Masih bisa digunakan  untuk mandi dan mencuci.Dan sebaliknya bila tidak musim hujan air bening.Ini tidak ketika tidak musim hujan air keruh kuning Dan Lengket.

Feki juga akan berkordinasi ke Dinas Pertambanngan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.Terkait adanya pertambangan emas ilegal didusun Sakal Desa tanjung Baru."ucapnya Jumat 29 Agustus 2025.

"Kan saya tidak menghalangi orang usaha.Tapi ingat:sepanjang kegiatan tidak mengantongi ijin bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.Tambang Ilegal  ada sanksinya. Berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun  2009 tentang pertambangan mineneral  Dan Batu bara (UU Minerba).

Sanksi  hukum untuk tambang Ilegal diatur dalam pasal 158 UU 3/2020 yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara Lima  Tahun Dan Denda paling Banyak Rp.100 Milyar.Saksi Ini juga berlaku bagi orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral Dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Berdasarkan Tim Investigasi dilapangan aktivitas penambangan emas ilegal  sudah hampir sekitar 4 bulan.Tidak mungkin aparat penegak hukum polsek merbau mataram  dan pemerintah desa tanjung baru  tidak mengetahui.Infonya sudah dihimbau oleh pihak polsek anehnya kenapa tidak ditutup.Dan tidak diproses hukum.

"Jangan cuman dihimbau mestinya ditutup.dan proses hukum." tegasnya.

Dikonfirmasi Terpisah, Anda Warga Dusun Sukajaya Talang Menal Desa  Karang Raja yang diduga sebagai  penampung  meski aktif ponselnya tidak mengindahkan  panggilan Wartawan. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR