Bandar Lampung, Tragedi yang menimpa Amran Dawiri (60), tukang ojek asal Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang, berubah menjadi polemik publik.
Amran tewas seketika setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak Kereta Api Babaranjang di perlintasan Jalan Pemuda, Enggal, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Jenazahnya dibawa ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) agar bisa segera di proses untuk dimakamkan.
Namun, keluarga korban mengaku dipersulit. Mereka menyebut dimintai biaya Rp3 juta untuk pengurusan jenazah. Kabar ini menyebar cepat dan memantik reaksi keras dari publik.
*Klarifikasi RSUDAM: Bukan Soal Uang, Tapi Prosedur Polisi*
Sorotan publik membuat RSUDAM angkat bicara. Dalam klarifikasi resminya, manajemen rumah sakit menegaskan tidak ada penundaan karena biaya, melainkan karena prosedur hukum yang wajib ditempuh.
“Sejak pukul 08.30 pagi jenazah sudah tiba di instalasi forensik. Kami langsung memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Namun, proses tidak bisa dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari Polresta,” jelas dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM.
Aberta menjelaskan, sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, setiap jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus barang bukti milik kepolisian. Tindakan visum baru bisa dilakukan setelah ada surat resmi dari kepolisian.
Setelah surat permintaan visum diterbitkan, tim forensik langsung melaksanakan tindakan pada pukul 12.06 hingga 14.00 WIB.
“Proses visum dan rekonstruksi jenazah yang mengalami luka berat akibat tubuh terpisah berjalan lancar dengan persetujuan keluarga,” ujar Aberta.
Pukul 14.40 hingga 15.00 WIB, jenazah dimandikan, dikafani, dan kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Manajemen RSUDAM menegaskan seluruh administrasi dan pembiayaan berjalan sesuai Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
“Proses visum sepenuhnya dilakukan dengan profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena persoalan biaya. Kami bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta,” tulis pihak RSUDAM dalam keterangan resminya.
*Kesaksian Kerabat Korban: “Diminta Rp3 Juta Baru Ditangani”*
Namun, keterangan resmi RSUDAM itu justru berlawanan dengan pengakuan keluarga. Kerabat korban yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengaku keluarga diminta uang Rp3 juta oleh pihak rumah sakit sebelum jenazah bisa ditangani.
"Keluarga almarhum diminta uang sebesar Rp3 juta. Jadi begini, pukul 07.00 WIB korban sudah dibawa ke rumah sakit. Namun hingga pukul 09.30 WIB, tidak ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit. Nah, dari pihak rumah sakit kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta kepada anak korban," ungkapnya kepada media.
Ia menambahkan, jenazah baru bisa ditangani setelah uang tersebut disetorkan keluarga.
"Akhirnya, jenazah baru bisa ditangani hingga sore. Bahkan, baru Maghrib jenazah itu selesai, karena keluarga baru bisa menyetor uang Rp3 juta sekitar pukul 11.30 WIB. Keluarga terpaksa mencari pinjaman lebih dulu, sehingga baru bisa membayar. Saya sendiri baru tahu dari pihak keluarga sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa ada biaya administrasi sebesar Rp3 juta yang harus diselesaikan untuk proses menjahit jenazah korban," ujarnya.
*Kritik Gepak Lampung: Tidak Manusiawi*
Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, pun mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, RSUDAM bertindak tidak manusiawi.
“Apa yang dilakukan RSUDAM sungguh mencederai rasa kemanusiaan. Bagaimana mungkin keluarga korban yang sedang berduka masih harus dipaksa mencari uang Rp3 juta hanya untuk bisa mengurus jenazah?” kata Wahyudi, Selasa, 26/8/2025.
Ia menambahkan, keluarga korban bahkan harus mencari pinjaman ke sana-sini untuk menutupi biaya tersebut.
“Korban ini hanya seorang tukang ojek, setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Ketika ia meninggal tragis, keluarganya justru dipersulit dan ditagih biaya. Ini sungguh kejam,” tegasnya.
Lebih jauh, Wahyudi mempertanyakan moralitas RSUDAM sebagai rumah sakit milik pemerintah provinsi.
“Saya prihatin, teganya rumah sakit plat merah seperti RSUDAM tidak punya peri kemanusiaan. Mereka meminta uang dulu, lalu enggan menangani jenazah sebelum keluarga membayar. Sementara ketika dikonfirmasi, pihak rumah sakit berkilah menunggu arahan polisi. Bagi saya, alasan itu tidak bisa menutupi fakta bahwa keluarga korban sudah diperas dalam keadaan berduka,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, masalah ini bukan sekadar urusan prosedur hukum, tapi soal nurani dan tanggung jawab moral.
“Jangan sampai rumah sakit pemerintah justru dikenal sebagai tempat yang memperdagangkan jenazah. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Lampung,” Pungkasnya
Polemik yang Belum Reda
Peristiwa ini meninggalkan tanda tanya besar: apakah benar keluarga korban dipungut biaya Rp3 juta, ataukah hanya salah paham karena prosedur hukum? Klarifikasi RSUDAM berusaha menegaskan bahwa semua sesuai aturan, namun kesaksian keluarga dan kecaman Gepak Lampung menyorot sisi lain: praktik birokrasi yang kerap menambah derita orang berduka.
Kasus Amran Dawiri membuka kembali perdebatan lama: di manakah batas antara prosedur dan kemanusiaan?
(Tim)