Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, LP NASDEM Surati Kepala Desa Kebun Dalam

 

Lampung Utara – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi dalam realisasi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Asep Zakaria selaku Bagian Penindakan/Pelaporan LP NASDEM itu dikirim sebagai bentuk pemantauan atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan Penyimpangan

Dalam surat tersebut, LP NASDEM mengungkapkan empat poin utama dugaan indikasi korupsi, yaitu:

1. Ketidaksesuaian laporan dengan kondisi lapangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

2. Pengeluaran fiktif dan/atau mark-up anggaran pada kegiatan serta belanja operasional desa.

3. Kurangnya transparansi anggaran, yang seharusnya mengikuti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

4. Pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai spesifikasi dan volume sebagaimana tercantum dalam RAB/RKPDes.

Permintaan Klarifikasi

LP NASDEM meminta klarifikasi tertulis dari Kepala Desa berupa:

Salinan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024,

Penjelasan tertulis atas dugaan-dugaan yang disebutkan,

Serta dokumen pendukung yang dapat memperjelas fakta di lapangan.

Lembaga tersebut memberikan waktu selama tiga hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada tanggapan, LP NASDEM menyatakan akan melanjutkan laporan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lampung Utara guna ditindaklanjuti secara hukum.

Dasar Hukum

Dalam surat tersebut, dugaan pelanggaran mengacu pada:

Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa,

Dan Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Komitmen Antikorupsi

Asep Zakaria menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen LP NASDEM dalam mengawal penggunaan dana publik di tingkat desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Asep dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kebun Dalam belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR