Marak Pemasangan Tiang Internet Diduga Tak Berizin di Natar

 

Natar Lampung Selatan, Marak Pemasangan tiang jaringan provider internet di Desa Sidosari, Kecamatan Natar Lampung Selatan, diduga tidak memiliki izin.Terlihat ada 4 sampai 5 tiang di setiap satu titik yang sudah terpasang yang diduga tak berizin.

Masyarakat setempat saat dimintai tanggapan terkait tiang-tiang yang baru didirikan di pinggir jalan dan didepan rumah mengatakan bahwa tidak pernah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

" Tiang Wifi ini baru di pasang kemarin mas, padahal disinikan jalannya sempit udah itu pemasangan kabelnya sembrawut juga. Lihat saja itu, sudah ada empat tiang ini ditambah satu lagi jadi lima tiang, jalan memang sempit tambah tiang-tiang lagi jadi makin sempit jalan ini, kalau dibiarin besok-besok nambah lagi tiang internet itu", Ungkapnya kesal.

" Masalahnya selama ini setiap ada pemasangan tiang internet itu tidak pernah diadakan sosialisasi terhadap masyarakat, tau-tau tiang langsung di pasang, izin hanya sekedar izin doang kalau tidak ada keuntungan bagi masyarakat untuk apa", sambungnya.

" Saya berharap itu dicek, ada izin gak dari Dinas Perkim, Camat, dan Desa. Kalau hanya sebatas izin di desa tapi hanya sekedar omongan  doang itu sama aja gak ada izin resmi dari Dinas, pihak Pemerintahan. Setau saya kalau itu ada izin resminya pasti ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Atas keluhan warga tersebut, setelah dilakukan penelusuran pihak yang memasang tiang internet diduga milik FiberStar, namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan di telpon walaupun berdering akan tetapi tidak merespon, pesan WhatsApp tidak di balas, telpon pun tidak diangkat. Kamis (21/08/2025)

Diharapkan kepada Dinas terkait Pemerintahan Lampung Selatan segera menertibkan pemasangan tiang internet diduga tak berizin khususnya di Kecamatan Natar Lampung Selatan.

(*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR