Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi di Natar

 

Lampung, Ditreskrimum Polda Lampung gelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku bernama Salam Prayitno (46) nekat menghabisi nyawa korban Pandra (21) pegawai koperasi di Natar gara-gara sakit hati. Jumat (1/8/2025) di GSG Polda Lampung.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan kronologi kejadian dipicu cekcok antara pelaku dan korban yang terjadi dirumah pelaku di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

pada 28 Juli 2025 salah seorang keluarga korban atas nama Putra Sanjaya melaporkan ke Polsek Natar terkait tentang salah seorang keluarganya atas nama Pandra pekerjaan sebagai pegawai koprasi meninggalkan rumah/kontrakan sehingga dari polsek Natar membuatkan surat keterangan meninggalkan rumah itu di hari Senin tanggal 28 Juli 2025


" Jadi kenapa saya mulai dari awal agar semua masyarakat jelas, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025. Kemudian pasca terbitnya surat keterangan meninggalkan rumah yang dibuat oleh Polsek Natar dan polres Lampung Selatan melakukan kegiatan penyelidikan berupa wawancara dengan tetangga kos korban, wawancara dengan beberapa keluarga dari yang diduga pelaku itu di tanggal 28. Kemudian tanggal 29 dari rekan-rekan penyidik dari Polsek Natar Polres Lampung Selatan dan dari Reskrim mencari keberadaan istri dan anak-anak dari yang diduga pelaku ini karena di rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Akhirnya didapatkan bahwa salah satu anaknya berada di daerah Tangerang", Jelasnya.


" Barulah dari kegiatan penyelidikan tersebut kita yakin bahwa adanya dugaan tindak pidana di situlah pada tanggal 30 Juli 2025 salah satu keluarga korban membuat laporan polisi. tahapan-tahapannya langsung kita gerak cepat pada tanggal 31 kita mulai melakukan pemeriksaan beberapa saksi atas nama saudara (C) itu temannya tersangka saat ini kemudian saudara (R) itu temannya (C) tadi, kemudian saudara (P) itu tetangga dari atau tetangga pelaku. Kemudian (D) anak pelaku kemudian (D) istri dari pelaku itu. Pada tanggal  31 kemarin sudah kita mulai, Alhamdulillah di tanggal 31 sekira jam 14;00 WIB di hari itu tersangka saat ini saudara (S) menyerahkan diri ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan kemudian Pukul 16;00 WIB diserahkan ke Ditreskrim Polda Lampung. Karena memang kami yang menangani kami melanjutkan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi terlebih dahulu karena memang tahapan-tahapannya seperti itu, barulah di berikutnya kita melakukan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan", Lanjutnya.


" Pada Hari Minggu tanggal 27 juli 2025 datangnya korban ke rumah pelaku seorang diri sekira jam 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk menagih hutang atas pinjaman dari pelaku sebesar Rp.500.000 setiap minggunya pelaku membayar Rp.125.000, kemudian selanjutnya di situ sempat terjadi cekcok dari korban dengan tersangka saat ini dimana korban menagih hutang kemudian karena memang tidak ada uang dari tersangka, tersangka keluar rumah dia ke rumah tetangganya untuk mencari pinjaman itu pun tidak dapat lalu kembali ke rumahnya terjadilah cekcok, di situ ada perkataan yang disampaikan korban mungkin menyinggung perasaan dari pelaku. Akhirnya pelaku pura-pura untuk mencari uang kembali dia keluar lagi dari rumahnya ke tetangganya di situlah pelaku meminjam golok ke tetangganya yang memang golok itu sudah dipersiapkan. Selanjutnya pelaku kembali ke rumahnya karena korban terus menagih utangnya dan harus hari ini akhirnya diajak lah berpura-pura lah pelaku, diajak lah korban ini untuk mencari uang di saudaranya kemudian ketika korban sudah menuju ke motornya pelaku sudah menyiapkan alat yang nantinya akan digunakan berupa golok yang ditaruh di belakang pinggangnya dan juga menyiapkan sejenis senar pancing yang ditaruh di saku celana bagian kirinya dipersiapkan untuk  membunuh korban. Kemudian berangkatlah mereka berdua korban posisinya di depan pelaku di belakang perjalanan sekitar 15 menit dari rumah pelaku ketika keadaan sepeda motor sedang pelan pelaku mengeluarkan senar pancing tersebut yang dirangkap menjadi tiga itu untuk menjerat leher korban dari belakang kemudian motor jatuh ke arah kiri setelah jatuh ke arah kiri barulah pelaku melukai bagian leher korban bagian depan dengan golok yang memang sudah dipersiapkannya. Setelah itu karena handphonenya korban ini berbunyi terus akhirnya handphone itu diamankan oleh pelaku kemudian pelaku membuka jok motornya itu didapatkan semacam mantel kemudian mantel inilah yang digunakan oleh pelaku untuk membungkus korban kemudian jenazah korban ini di taruh di tengah motornya kemudian di bawa ditutup dengan daun singkong untuk menuju ke tempat pembuangan, di tengah jalan di sekitar kuburan pelaku membuang tasnya korban untuk menghilangkan jejak selanjutnya sampai di titik pembuangan pelaku membuang korban. Untuk pelaku dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara", pungkasnya. 

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR