Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat di Cucian Mobil, Barang Bukti Diamankan

 

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah cucian mobil di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang tersangka berinisial D (42), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil ditangkap.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan keberhasilan jajarannya dalam menangkap pelaku. “Tersangka diamankan pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Branti Raya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di cucian mobil milik korban Andik Setiawan,” kata AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban AS (35), karyawan swasta asal Desa Banjar Negeri, melaporkan gudang di cucian mobilnya dibobol oleh dua orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela gudang lalu mengambil satu unit nozle (pengatur air pada selang steam) berbahan kuningan dan satu unit vacuum cleaner. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak. Setelah mengantongi identitas, tim berhasil menangkap tersangka D di Desa Branti Raya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah topi, satu helai baju, satu buah nozle, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Budi Howo.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR