Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Tewasnya Pratama Mahasiswa Unila

Polda Lampung menetapkan 8  tersangka  penganiayaan tewasnya Pratama mahasiswa Unila yang mengikuti Diksar Mahepel yang diekspos pada Jum'at ( 24/10) di lobi Krimum Polda Lampung.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara bersama tim investigasi dari Unila dan pemeriksaan kembali para saksi

"Setelah gelar perkara kami menetapkan 8 tersangka seluruhnya panitia yang terdiri dari 4 alumni Unila dan 4 masih aktif mahasiswa Unila," ujar Dirkrimum Kombes Indera Hermawan.

Para tersangka mengakui ada yang menampar, menginjak punggung dan ada yang menyeret saat peserta diksar kegiatan merayap," ujar Dirkrimum.

Para tersangka dijerat pasal 351 penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Adapun dari pihak Unila Sukarmin menyampaikan bahwa hasil penetapan tersangka akan  berkordinasi dengan APH dan putusan pengadilan baru berikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mahepel.

Sebelumnya diberitakan hasil ekshumasi Pratama meninggal dunia terkena tumor sedangkan hasil penyelidikan Ditkrimum ditemukan tindakan kekerasan, diekspos pada Selasa (7/10).

Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila,  dinaikkan ke ranah penyidikan setelah sebelumnya tingkat penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tanggal (20/6/2025) lalu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 52 orang saksi dan peserta 11 orang panitia serta 28 alumni termaasuk satu orang tenaga medis yang dimana korban melakukan perawatan.

Setelah dirawat sewaktu korban masih menjalani perawatan ditemukan penyakit tumor di otak korban Almarhum Pratama Wijaya.

Akan tetapi  ibu korban Wirnawati menyampaikan karena dari kecil sang anak tidak pernah merasakan sakit apalagi tumor, usai ekspos  pada  selasa (7/10).

Menurut keterangan dokter spesialis  Forensik yang melakukan ekshumasi I Putu Swartama Wiguna  kepolisian pada saat konfrensi pers  mengatakan hasil ekshumasi  adanya tumor otak di kepala Pratama. 

Sementara Dirkrimum Polda Lampung  Kombes Indra Hermawan menjelaskan peristiwa diketahui  korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang tapi ada beberapa korban lain yang juga menjadi korban kekerasan saat mengikuti pendidikan Diksar Mahepel berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi surat dan petunjuk ahli serta barang bukti.

"Dari bukti yang ada kami menemukan bukti bahwa terdapat kekerasan, dan tidak mudah menggambarkan kontroversi suatu tempat dengan banyak orang untuk memakai siapa dan berbuat apa-apa," kata Dirkrimum Polda Lampung.

"Sehingga untuk mengetahui siapa yang membuat dan apa yang kemudian dilakukan kami belum bisa menyimpulkan, sehingga ini akan kami naikkan ke proses penyidikan"sambungnya.

"Dari informasi oleh dokter forensik, jenazah mengalami tumor dan sulit menemukan hasil kekerasan dari jenazah karena jenazah sudah memulai membusuk, akan tetapi kami menemukan tumor pada bagian otak mengeluarkan cairan,"sambungnya lagi.

"Kami memohon doanya dan nanti akan kami sampaikan segera agar bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat, hari ini pidananya sudah terbukti,  dengan kata lain dinaikkan ke penyidikan  ketika kekerasannya dan saya sampaikan penganiayaan  siapa yang terbukti bersalah dan akan kami tahan, untuk saat ini kami belum menyimpulkan masih memerlukan bukti yang kuat dari saksi-saksi,"tutup Dirkrimum.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR