Lampung Selatan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, tahun anggaran 2025, tengah berjalan di SDN 2 Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek dengan nilai bantuan sebesar Rp985.762.000 tersebut bersumber dari APBN Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola itu justru diduga diborongkan kepada pihak luar daerah, tepatnya seseorang dari Bandar Lampung yang bernama Andre.
Saat tim media berkunjung ke Proyek tersebut bertemu dengan Marzuki selaku kepala tukang, saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut dirinya mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah dari Andre sebagai pemborong proyek program Revitalisasi pembangunan di SDN 2 Galih Lunik tersebut
" Saya disini sebagai kepala tukang, pemborongnya bernama Andre orang Kemiling Bandar Lampung hari ini pak Andre enggak datang, kalau rumah saya di Kurungan Nyawa Pesawaran", Ujarnya.
Kepala Sekolah SDN 2 Galih Lunik saat dikonfirmasi soal proyek Revitalisasi dengan sistem swakelola yang seharusnya dikerjakan langsung oleh panitia atau pihak internal yang ditunjuk, bukan oleh kontraktor atau pihak ketiga. Dirinya mengaku bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa karena alasannya pengajuan melalui Aspirasi Dewan
" Saya juga bingung bang, karena saya sebagai pengelola dan penanggung jawab akan tetapi diambil alih oleh salah satu Dewan dengan alasan pengajuan pembangunan melalui aspirasi jadi diambil alih, tau-tau Dewan tersebut menunjuk pak Andre yang jadi pihak pelaksana/pemborongnya", Ungkapnya.
" Sebenarnya saya juga bingung nanti kalau ada apa-apa dengan pekerjaan pembangunan ruang sekolah tersebut itu kan saya yang bertanggung jawab sepenuhnya", Imbuhnya.
Sedangkan sudah jelas Swakelola artinya proyek dikelola langsung oleh pemilik kegiatan tanpa melibatkan pemborong luar. Kalau diborongkan, itu jelas bertentangan dengan prinsip dasar swakelola.
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan pendidikan di SDN 2 Galih Lunik ini pun menjadi sorotan publik, yang menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah di tingkat satuan pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Sementara Andre selaku pelaksana/pemborong pembangunan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita diterbitkan tidak merespon.

