Lampung Timur, MediaSiber7.com_ Warga masyarakat bukan cuma minta Kepala Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, minta untuk di Audit terkait penyaluran anggaran dana desa diduga banyak kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban/LPJ. Kepala desa juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), khususnya terkait alih fungsi aset tanah desa.
Masyarakat setempat untuk sementara tidak mau disebutkan namanya menceritakan awal mula adanya salah satu tanah milik desa berawal dari keinginan untuk pembangunan sekolah, akhirnya masyarakat berswadaya untuk membeli lahan seluas dua hektar setengah untuk pengajuan pembangunan sekolah, akan tetapi pada akhirnya lahan tersebut dijadikan bercocok tanam, yang di kelola oleh Kadus
" Didesa Pakuan Aji ini ada tanah hasil swakelola masyarakat yang awal mula nya untuk pengajuan buat sekolah, waktu itu kepala desa nya bernama Ismet tapi sampai sekarang sudah puluhan tahun keinginan tersebut tidak tercapai. Selama ini sudah puluhan tahun tanah tersebut dikelola oleh Kadus untuk menanam singkong yang tidak lain adalah sepupu dari kepala desa saat ini lahan seluas sekitar 2 hetar pertama di kelola kadus M. amin Nur, sekarang yang kelola adalah anaknya saat ini menjabat Kadus Dusun 1 Sp4 namanya Maruli diduga untuk kepentingan pribadi," Ungkapnya.
Selain itu yang membuat pertanyaan bagi masyarakat menceritakan dulu di desa Pakuan Aji ada tanah pasar, saat ini ditanam sengon luas sekitar 1 hektar, diduga sudah diperjual belikan di zaman kepala desa alm. Sarnubi. Ada juga tanah lingkaran sungai di pinggir jalan desa informasinya akan diperjual belikan oleh Kades untuk wisata, sedangkan tanah tersebut tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan tokoh adat setempat," Lanjutnya.
" Ada lagi lokasi tanah ngeblok 1O hektar di SP1 Dusun V, disebut tanah proyek dan tidak satu pun orang lain yang boleh tumpang sari di lahan tersebut, karena diduga kades yang mengkoordinir," Jelasnya.
Kritik juga datang dari warga lainnya masalah tanah hasil swakelola masyarakat seluas dua hektar yang diduga dikuasai oleh keluarga kades
“Tanah dua hektar itu jelas milik desa, seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seharusnya digunakan untuk kemajuan desa, bukan disalahgunakan. Kami ingin pemerintahan desa yang terbuka dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Warga berharap ada transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan terhadap dugaan penyalahgunaan aset desa, termasuk sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Sampai berita dimuat, Kadus yang disebut warga yang selama ini mengelola di lahan tanah milik desa tersebut belum bisa dimintai tanggapan.

