Diduga Menyalahgunakan Dana Desa, Warga Desa Pakuan Aji Minta Audit Kepala Desa

Lampung Timur,  MediaSiber7.com_Warga masyarakat Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa bernama Tanmalaka. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah masyarakat setempat menilai bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.  (21/11/25)

Menurut informasi yang dihimpun, sejak tahun 2021 hingga kini, tidak ada tanda-tanda jelas mengenai realisasi pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang melibatkan Dana Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana desa yang telah dicairkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media, bahwa pengelolaan Dana Desa sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020. Undang-undang dan peraturan tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.

“Namun, di lapangan kenyataannya berbeda. Dana desa sudah dicairkan, tetapi tidak ada perencanaan atau kegiatan pembangunan yang dapat dilihat,” ujar warga tersebut. Dia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kegagalan Kepala Desa dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas kemajuan dan kesejahteraan desa.

Lebih jauh, dirinya menilai bahwa tindakan Kepala tidak menunjukkan etika kepemimpinan yang seharusnya, dimana Dana Desa hanya menjadi alat untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa. Masyarakat pun merasa terabaikan dan semakin tidak percaya terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya bisa digunakan untuk memajukan desa.

Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebagai pengawas internal pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Pakuan Aji. Jika Inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung harus terlibat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, ia menyinggung soal kepemimpinan di desa tersebut seperti Kerajaan/Dinasti, kepala desa turun menurut, yang pertama pada tahun 1965-1970 Bahtiar (orang tua dari Tanmalaka), tahun 1979-1982 Sarnubi (adik kandung Bahtiar/paman kandung Tanmalaka), kemudian Ismet Inuno Aji (kakak kandung Tanmalaka) menjabat selama 18 tahun, lalu sekarang Tanmalaka sudah menjabat yang kedua kalinya, yang jadi persoalannya ialah desa kami dari dulu sampai sekarang tidak ada kemajuan karena anggaran Dana Desa penyalurannya tidak transparan diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan desa. Untuk itu, pihak Inspektorat diminta segera melakukan audit guna memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari masyarakat Desa Pakuan Aji mengingatkan kepada Inspektorat, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa audit, kami akan melakukan demonstrasi di depan kantor Inspektorat sebagai bentuk protes,” tegasnya.

Sementara Kades Pakuan Aj saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penyaluran Dana Desa dirinya belum memberikan tanggapan dan penjelaskan terkait penyaluran Dana Desa berdasarkan data yang didapat pada laporan pertanggungjawaban/LPJ diduga banyak anggaran yang janggal dari tahun 2021 sampai 2024. Salah satunya menganggarkan keadaan mendesak pada tahun 2021 sampai 8 kali dengan nominal yang sangat Fantastis, begitu juga pada tahun 2022 anggaran keadaan mendesak 4 kali dianggarkan kembali dengan nominal yang besar, begitupun di tahun 2023 keadaan mendesak Rp 165.600.000  penyelenggaraan festival sampai 5 kali, pada tahun 2024 menganggarkan penyertaan modal mencapai ratusan juta, pengembangan sistem informasi desa mencapai Rp 35.450.000, dll.

" Siap pak Kapan, hari senin kekantor balai desa ya," Tulisnya Sabtu (22/11/2025)

Atas dugaan tersebut diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Masyarakat setempat berharap, melalui audit yang transparan, keadilan dan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR