Lampung Timur, MediaSiber7.com_Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), Biaya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), pada tingkatan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) adalah salah satu alat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya operasional, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, seperti halnya program pemerintah lainnya, Dana BOS/BOP tidak luput dari tantangan, termasuk modus mark up anggaran yang dapat merugikan pendidikan.
Modus mark up anggaran dalam penerapan Dana BOS/BOP terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dengan sengaja memanipulasi anggaran.
Modus ini biasanya melibatkan beberapa tahapan: Pemalsuan Data salah satu cara umum dalam modus mark up adalah dengan pemalsuan data. Pihak yang terlibat dapat memasukkan data yang tidak valid atau melebih-lebihkan jumlah peserta didik, infrastruktur yang perlu diperbaiki, atau kebutuhan lainnya. Dengan data palsu, mereka dapat mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya.
Salah satu TK Aisyiyah Bustanul Athfal alamat di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur diduga mark up dana BOP.
Atas dugaan Mark Up siswa yang tertera di dapodik ada 107 sedangkan siswa sebenarnya ada 90 tersebut, saat di konfirmasi Siti Khomsatun selaku pengelola TK sudah merasa membenarkan data BOP yang tidak sesuai dengan keadaan siswanya, dirinya mengatakan bahwa sudah berkordinasi dengan Korwil prihal data tersebut
" Kami sudah berkordinasi dengan Korwil dan sudah membenarkan data tersebut", Ujarnya Senin (10/11/2025)
Ada dugaan kepala sekolah tersebut korupsi dana BOP dan pemalsuan data, diharapkan kepada pihak berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Jun)

