Tulang Bawang_ Dari keterangan yang dihimpun tim liputan melalui masyarakat, beberapa indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis.
" Ini bisa menjadi pintu masuk Inspektorat dan APH dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan Mark-up realisasi anggaran Dana Desa Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dan juga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan merealisasikan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum ", Ujar salah satu masyarakat
" Kalau terbukti ada mark up anggaran dana desa, harus diproses secara hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Hukum harus tegas, itu uang negara dari rakyat, harus dipertanggungjawabkan", Tegas nya.
Masyarakat berharap Inspektorat, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera menindaklanjuti memastikan pengelolaan dana desa transparan serta akuntabel.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan mark up dana desa tersebut. Mereka juga akan terus mencari informasi terkait temuan dugaan mark up.
Penyaluran Dana Desa, Kampung Gunung Tapa Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan data yang di dapat pada Laporan Pertanggung Jawaban/LPJ, ada beberapa dugaan yang di Mark Up diantaranya yaitu
Tahun 2024 :
1. Keadaan Mendesak mencapai Rp 180.000.000 untuk apa saja?
2. Penyelenggaraan Informasi publik pembuatan poster baliho LPJ APBDes dianggarkan mencapai Rp 18.000.000
3. Laporan keterangan akhir tahun, informasi kepada masyarakat Rp 9.290.000
4. Penyediaan operasional BPD dianggarkan dua kali yaitu Rp 9.500.000 dan Rp 6.890.00
5. Penyediaan operasional pemerintah desa juga dua kali di anggarkan yaitu Rp 21.050.196 dan Rp 114.143.936
6. Pengembangan sistem informasi desa Rp 14.324.000
7. Festival kepemudaan dan olahraga Rp 16.000.000
Konfirmasi awak mediasiber7.com kepada Syahidun Kepala Kampung Gunung Tapa Udik melalui pesan singkat WhatsApp yang mempertanyakan terkait penyaluran dana desa. Dimana kepala Kampung tidak memberikan hak jawabnya terkait pertanyaan tersebut.
Karena itu inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Tipikor diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan investigasi khusus terkait alokasi Dana Desa (DD), karena sampai berita ini di terbitkan kepala kampung tidak memberikan respon atas hak jawab yang dimiliki dari awak media.
Kepala kampung enggan menggunakan hak jawabnya sehingga keterbukaan Informasi publik sama sekali tidak berjalan.

