Kuasa Hukum Dirut Finny Fong Meminta Hakim Tunggal Objektif, Soal Praperadilan Diatas Praperadilan SP3 Polda Lampung

 

Lampung Selatan--Perkara praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung atas dasar Putusan Prapid 04, pada Pengadilan Negeri Kalianda, tetapi kembali  di dilakukan Prapid pada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Terkini, sidang perdana praperadilan resmi digelar di PN Kalianda dipimpin oleh hakim tunggal dan menghadirkan kejutan baru dimana pihak dalam perkara  Prapid 04 mengajukan permohonan intervensi ditolak, Senin (5/1/2026).

Kantor Hukum Aswar dan Konsultan Hukum Gal & Partners Law Office serta Aristoteles M.J. Siahaan.,S.H dan Octavia Alida, selaku kuasa hukum Direktur Utama manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, mengomentari hasil sidang hari ini.

" Tadi kami sudah menghadiri sidang dan kami mengajukan permohonan sebagai pemohon intervensi atau intervenien untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut, namun permohonan kami tersebut ditolak oleh hakim tunggal, menurut kami adalah tidak fair," ujar Aristoteles.

Aristoteles menjelaskan, pemohon intervensi sangat beralasan dan berkepentingan karena praperadilan nomor 01 dan 04 telah ada putusan,  seharusnya sudah final dan mengikat secara hukum

"Namun digugat praperadilan oleh Pelapor yang tidak mempunyai legal standing sebagai Direktur perseroan dan bukan korban dalam Laporan Polisi No: 521 maka akan menjadi preseden buruk dan bahkan menjadi yurispudensi karena SP3 terbit berdasarkan putusan Praperadilan 04, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Tapi kami melihat sepertinya tidak mungkin, karena apabila dikabulkan itu akan menabrak aturan hukum dimana praperadilan 04 ini sifatnya final dan mengikat," sebutnya.

" Sesuai AHU-AH.01.09.0258007 Kemenkumham terkini dan berdasarkan putusan praperadilan (04) Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla Direkturnya adalah Sdri. Finny Fong," ujar Aristoteles, SH.

Kuasa hukum lainya Aswar, SH, MH., menambahkan, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Lampung sudah tepat karena mengacu putusan praperadilan 04 di PN Kalianda sebelumnya.

"Sudah sangat tepat, karena berdasarkan putusan praperadilan 04 yang sifatnya final dan mengikat seperti yang sudah disampaikan rekan saya tadi," sebut Aswar.

Aswar mengatakan Praperadilan 05 yang diajukan sekarang men-challenge praperadilan nomor 01 dan 04, sedangkan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, jawab Aswar

"Chen Jihong mengaku sebagai Korban dalam gugatan praperadilan 05 sedangkan dalam laporan polisi  keterangannya sebagai Direktur mewakili perseroan, Korbannya adalah perseroan, maka patut dicatat oleh Hakim tunggal praperadilan 05 bahwa materi gugatan praperadilan 05 terdapat kontradiksi antara posisi hukum Pemohon" ucap Aswar.

Terkait pengajuan permohonan sebagai pihak intervensi oleh pihaknya, dikarenakan permohonan praperadilan nomor 05 sudah jelas sekali Chen Jihong tidak mempunyai legal standing lagi sebagai Direktur PT. San Xiong Steel Indonesia dan menempatkan dirinya sebagai Korban adalah merupakan keterangan kontradiktif dengan laporan polisinya  

"Yang nyata jelas itu SP3 berdasarkan putusan praperadilan 04 final dan mengikat kemudian di 05 dimintakan praperadilan, seolah -olah SP3 terbit karena diskresi penyidik," kritik Aswar.

" Penolakan permohonan intervensi karena alasan tidak ada dasar hukum membuat Aswar balik menyatakan juga "tidak ada larangan" sebagai pemohon intervensi. Justru yang ga ada itu yurispudensi putusan praperadilan dibatalkan oleh putusan praperadilan," lanjut Aswar

" Mohon maaf saja, tadi kami disarankan oleh Hakim Tunggal untuk mengajukan praperadilan wah buat kami ini ketentuan hukum kayak gimana gitu, kalau kondisinya mindset yang dibangun seperti itu tidak akan ada kepastian hukum," ulas Aswar.

" Kalau bicara upaya hukum kasus praperadilan ya tidak ada upaya hukum lain itu sudah dibatasi dengan KUHAP, Undang-Undang Mahkamah, serta peraturan Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Itu aturannya terang dan jelas semua, bukan kita yang buat-buat, " tutup Aswar. 

Untuk diketahui, sidang Praperadilan di lanjutkan esok sampai dengan pemutusan perkara pada hari selasa (13/2026) mendatang.

Dalam perkara Praperadilan di atas Praperadilan ini awak media akan terus mengawal sampai usai, guna ke transparanan dan Keterbukaan informasi publik. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR