Bandar Lampung– Aksi brutal terhadap jurnalis di Lampung, Seorang wartawan TirasTV.com, Chandra Eka Wijaya, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman bersenjata tajam setelah korban memberitakan dugaan praktik pengecoran dan pelansiran BBM bersubsidi secara ilegal di sebuah SPBU.
Saat dikonfirmasi Chandra menceritakan peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Samping Gumarang, atau di seputaran depan RM Puspa Minang, Kecamatan Kedaton.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, insiden bermula dari perdebatan melalui telepon seluler antara korban dengan seorang pria inisial W yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas Pengecoran BBM Subsidi di SPBU yang sebelumnya diberitakan oleh korban.
Dalam percakapan tersebut, diduga salah satu pelaku kemudian menantang korban untuk bertemu langsung di TKP. Ketika korban tiba di lokasi dan masih berada di dalam mobilnya, sekitar tiga sampai empat orang pelaku langsung menyerang secara brutal.
Korban bahkan belum sempat keluar dari kendaraan, namun langsung dihujani pukulan oleh para pelaku.
Tidak hanya itu, para pelaku diduga membawa senjata tajam yang kemudian melukai tangan korban.
Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merusak kendaraan milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, serta trauma akibat pengeroyokan yang dilakukan secara brutal.
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan investigatif TirasTV.com mengenai dugaan praktik ilegal pelansiran dan pengecoran BBM subsidi di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kedaton, dan korban berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Aksi kekerasan ini memicu kekhawatiran serius karena diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh undang-undang.
Jika benar berkaitan dengan pemberitaan, maka kasus ini tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga upaya menghalangi kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum dan yang diduga pelaku belum dapat dikonfirmasi. (Rilis)

