Lampung Selatan--Proses penjualan besi behel hasil Produksi milik PT San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, di Hadang oleh personil kepolisian Sat SAMAPTA Polda Lampung, menjadi pemicu penundaan pembayaran ratusan buruh. penghadangan proses penjualan diketahui atas perintah dan arahan Kapolda Lampung Irjen.Helfi Asegaf, pada Jum'at 27 Februari 2026.
Dilokasi suasana sempat menuai cekcok adu mulut antara Para Advokat dari pihak manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia dengan personil kepolisian Polda Lampung melalui Kepala Tim (Katim) Sat SAMAPTA yang tidak membawa surat apapun dengan menyatakan status quo untuk melakukan penyitaan aset perusahaan.
Terlebih, surat perintah Kapolda Lampung dan bukti arahan terlihat melalui Chat WhatsApp dinilai Advokat pihak manajemen baru terlihat sangat sarat kepentingan, Surat Perintah Tugas penghadangan tersebut tidak didasarkan surat resmi dari Pejabat Polda Lampung yang berkepentingan, sehingga membuat terkejut Advokat manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia setelah yakin ternyata nomor telepon tersebut benar milik Kapolda Lampung, Irjen.Helfi Asegaf.
Berikut isi chat WhatsApp perintah Kapolda Lampung Irjen.Helfi Asegaf kepada Katim Sat SAMAPTA Polda lampung Ipda.Juliater.MP.
"Putusan : penyidikan sah, panggilan tersangka sah terhadap Barang bukti (BB) tersebut, harus status Quo untuk disita.tidak ada yang boleh keluar, besi yang diatas terus itu barang bukti.
Suruh kekantor Polda biar bisa saya jelaskan, saya masih rapat dengan Kapolri."sebut isi pesan yang di arahkan Kapolda Lampung melalui pesan WhatsApp kepada Katim Sat SAMAPTA Ipda.Juliater.MP.
Ditempat yang sama Pihak manajemen PT San Xiong Steel Indonesia melalui Kuasa hukumnya Anton Heri.,S.H dan Aristoteles M.J Siahaan,.S.H menyebutkan, Penghadangan proses penjualan hasil produksi yang dilakukan Personil Polda Lampung tersebut tidak sesuai prosedur, padahal ujar Aristoteles, sebelumnya kesepakatan antara Perusahaan dan Para Buruh telah tercapai.
"Padahal sudah kita ketahui bersama, ratusan karyawan telah mencapai kesepakatan yang tuntas, dengan sudah menandatangani kesepakatan sebagai bentuk tuntutan buruh, namun saat kendaraan tronton hendak keluar membawa hasil produksi menggunakan truck Fuso kendaraan di hadang puluhan anggota Sat SAMAPTA Polda Lampung, serta satu unit mobil dinas."kata Aristoteles saat diwawancarai wartawan.
Anton Heri menambahkan, surat perintah Kapolda Lampung yang ditunjukan merupakan surat tugas Pengamanan dan Patroli di Area pabrik/perusahaan bukan surat perintah penyitaan.
"Apa bila ada penetapan sita seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan, karena tidak berdasar dan tidak ada hubungan nya dengan Prapradilan (prapid)."ucap Aristoteles.
Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan telah dirugikan, pihak perusahaan juga akan bawa persoalan ini ke Divisi PAMINAL MABES POLRI dan KOMISI III DPR RI atas dugaan pelanggaran prosedur yang telah dilakukan Personil SAMAPTA Polda Lampung."tegas Aristoteles.
Penting untuk diketahui ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia telah mencapai kesepakatan. Para buruh berharap aktivitas penjualan dapat kembali berjalan normal agar proses pembayaran kompensasi karena beberapa bulan tidak operasional segera terealisasi, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.
Dari berita ini dimuat, Kapolda Lampung Irjen, Helfi Asegaf belum dapat memberikan keterangan secara resmi soal polemik Penghadangan proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia. (Tim/Rilis)

