Bandar Lampung – Seorang alumni SMK Surya Dharma Bandar Lampung bernama Yuke Ardana mengaku mengalami kesulitan memperoleh fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi untuk keperluan melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut keterangan keluarga, Yuke merupakan lulusan tahun ajaran 2024/2025. Namun hingga saat ini ijazah asli miliknya disebut masih tertahan karena adanya tunggakan biaya pendidikan yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa Yuke sempat mendatangi sekolah untuk meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pendidikan lanjutan melalui program KIP. Akan tetapi, menurut pengakuan keluarga, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi.
Keluarga menyebutkan bahwa mereka diminta untuk menyelesaikan sebagian tunggakan terlebih dahulu sebelum dokumen tersebut dapat diberikan. Besaran pembayaran yang diminta, menurut keterangan keluarga, sekitar Rp2 juta.
Orang tua Yuke, yang sehari-hari berjualan nanas di kawasan Jalan Dua Way Halim, Bandar Lampung, mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi permintaan tersebut. Penghasilan yang diperoleh setiap hari disebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
"Kami berharap ada kebijakan dan solusi agar anak kami tetap dapat melanjutkan pendidikan," ujar pihak keluarga, Sabtu (13/6/2026)
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas permasalahan yang disampaikan keluarga siswa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut akses pendidikan bagi lulusan dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui program bantuan pemerintah.

