Sopir Keluhkan Dugaan Mobil Pelangsir dan Prioritas Pengisian untuk Armada Perusahaan di SPBU 24.345.82 Kembang Tanjung

Lampung Utara– Sejumlah sopir angkutan umum mengeluhkan dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai tidak adil di SPBU 24.345.82 Kembang Tanjung, Kabupaten Lampung Utara. Minggu (14/6/2026)

Keluhan tersebut muncul karena kendaraan umum yang mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi disebut sering tidak kebagian, sementara sejumlah mobil box milik perusahaan yang diduga berasal dari gudang Alfa disebut mendapat prioritas pengisian.

Salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku sering harus menunggu lama bahkan pulang tanpa mendapatkan BBM subsidi karena stok telah habis.

"Kami sering antre dari pagi, tetapi saat mobil box perusahaan datang cukup menunjukkan nota lalu langsung dilayani. Akibatnya kami yang antre lama justru sering tidak kebagian BBM," ujarnya.

Menurut para sopir, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna BBM subsidi. Mereka menilai BBM bersubsidi seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk kepentingan perusahaan tertentu.

Para sopir juga meminta aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Kami berharap ada pengawasan dari Pertamina dan aparat hukum agar tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Kalau memang BBM subsidi, seharusnya masyarakat yang diutamakan," kata sopir lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.345.82 Kembang Tanjung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para sopir tersebut.

Masyarakat berharap adanya investigasi dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat umum.

Dasar aturan yang berpotensi dilanggar apabila dugaan tersebut terbukti benar:

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna secara tepat sasaran dan tepat volume. 

Penyaluran BBM subsidi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan subsidi. 

Subsidi BBM diberikan untuk masyarakat atau konsumen yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. 

Jika terdapat perlakuan khusus yang menyebabkan masyarakat umum tidak memperoleh haknya, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum. 

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pertamina juga dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR