Lampung Selatan – Sebuah unggahan di media sosial TikTok dari akun berinisial YP menjadi perbincangan warganet setelah mengeluhkan kesulitan melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 24.354.60 Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam video yang beredar, pemilik akun mengaku mengalami kendala saat hendak mengisi solar bersubsidi. Ia menduga pelayanan pengisian solar pada siang hari dipersulit, sementara pada malam hari, sekitar pukul 01.00 WIB, pengisian justru berlangsung lancar bagi kendaraan yang diduga telah berkoordinasi dengan pihak SPBU.
Selain itu, dalam narasi yang beredar di media sosial disebutkan bahwa pada siang hari area pengisian solar terlihat sepi dan operator tidak berada di dispenser BBM, sehingga terkesan stok solar sedang kosong. Namun, menurut dugaan dalam unggahan tersebut, pengisian kembali dilakukan pada malam hari.
Tak hanya BBM jenis solar, warga sekitar juga menyampaikan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM jenis Pertalite. Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan angkutan (angkot) berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, setelah melakukan pengisian, BBM diduga dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang. Kendaraan tersebut kemudian kembali mengantre untuk melakukan pengisian ulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 24.354.60 Tarahan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Distribusi BBM bersubsidi di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU 24.354.60 Tarahan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan. Jumat (26/6/2026).

