Lampung Selatan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis bantuan Program Rumah Layak Huni (bedah rumah) kepada eks narapidana tindak pidana terorisme (napiter) binaan Satgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri, Rudi Hananto, di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (4/7/2026).
Bantuan senilai Rp25 juta tersebut merupakan hasil sinergi antara Satgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri dan Baznas Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan deradikalisasi melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Kegiatan penyerahan simbolis tersebut dihadiri Kasatgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar, S.I.K., Ketua Baznas Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., aparatur Desa Rejosari, serta perwakilan Yayasan Mangkubumi Putra Lampung.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar menyampaikan apresiasi kepada Baznas Provinsi Lampung atas dukungan dan kolaborasi dalam mendukung program deradikalisasi. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada eks napiter yang telah kembali ke tengah masyarakat dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, berharap bantuan Program Rumah Layak Huni dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat sekaligus menjadi motivasi untuk terus berkarya, hidup mandiri, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Rudi Hananto selaku penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Satgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri, Baznas Provinsi Lampung, Polsek Natar, serta Pemerintah Desa Rejosari atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.
Penyerahan bantuan yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut merupakan serah terima secara simbolis. Adapun proses pembangunan atau renovasi rumah akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Lampung.

