PESAWARAN — Keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, dugaan aktivitas gudang BBM tersebut sempat ramai diberitakan dan menjadi perbincangan di media sosial. Namun, belakangan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai masyarakat tidak lagi terdengar secara luas.
Kondisi itu kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah benar-benar dihentikan atau masih berlangsung, serta sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan praktik tersebut.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya memang menyebut adanya pengungkapan gudang BBM ilegal di wilayah Sukajaya Lempasing, Pesawaran. Pada April 2026, aparat gabungan Polda Lampung melakukan penggerebekan terhadap gudang yang disebut digunakan untuk penimbunan dan pengolahan BBM jenis solar. Dalam penggerebekan tersebut, aparat dilaporkan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar serta sejumlah pekerja.
Selain itu, pemberitaan pada Juli hingga Agustus 2026 kembali memunculkan dugaan bahwa aktivitas peredaran BBM ilegal di sekitar Pantai Mutun kembali menjadi sorotan. Salah satu media lokal bahkan memberitakan dugaan kembalinya aktivitas jaringan peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut.
Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi terbaru yang dapat memastikan apakah gudang yang dimaksud masih beroperasi, telah ditutup permanen, atau sedang dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan di lapangan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Belum lama ini sempat viral di media sosial dan diberitakan terkait gudang tersebut. Tapi kami tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Karena itu menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya aktivitas ilegal, masyarakat berharap aparat dapat memberikan kepastian hukum dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta APH bisa menindak tegas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pemberitaan di awal, kemudian tidak tahu lagi bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status terkini gudang yang diduga menjadi lokasi aktivitas BBM tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan perkembangan penanganan dugaan aktivitas BBM ilegal tersebut.
(Angga)

