Laporan Dugaan Pengeroyokan Resmi Masuk, Polsek Gedong Tataan Diminta Segera Menindaklanjuti

PESAWARAN — Dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang warga bernama Johari Yansah (23) telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/92/VIII/2026/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut uraian dalam laporan, kejadian bermula saat korban mengantarkan paket Shopee ke sebuah ruko. Setelah transaksi disebut dilakukan melalui transfer, korban kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, setelah meninggalkan ruko, korban kembali dihubungi melalui WhatsApp dan diminta datang kembali dengan alasan pembayaran akan dilakukan secara tunai.

Saat korban kembali ke lokasi, terjadi perselisihan yang menurut laporan kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan korban diduga dipukul sebanyak tiga kali oleh salah satu pihak yang dilaporkan. Laporan itu juga memuat dugaan adanya tindakan kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh pihak lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikis. Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan pidana dan penerapan pasal dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR