SERANG, BANTEN — Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Serang–Cilegon, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kebenaran informasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Jumat (16/10/2026)
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sebuah lapak di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Nama H. Wawan Gogon turut disebut dalam informasi tersebut. Selain itu, nama Daud Bili Pakereng muncul dalam narasi yang beredar terkait dugaan aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan lapak, keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, serta dugaan penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Masyarakat meminta Polda Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif.
Penelusuran diharapkan mencakup asal-usul BBM, jalur distribusi, transaksi pembelian dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan maupun penyaluran BBM.
Apabila ditemukan indikasi yang relevan, aparat juga diharapkan memeriksa data transaksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta catatan penyaluran yang tersedia sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kegiatan di lokasi itu sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM mengatur pengelompokan serta ketentuan penyaluran jenis BBM tertentu, termasuk minyak solar.
Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Masyarakat berharap aparat menindaklanjuti laporan atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Persoalan distribusi solar bersubsidi dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi diharapkan dapat mencegah berkembangnya informasi yang belum memiliki kepastian.
Masyarakat kini menantikan langkah aparat untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti yang sah.

