BAKORNAS Minta Disdik Depok Jelaskan Akuntabilitas Penyaluran Belanja Hibah Dari 2021 Hingga 2023 Mencapai 166,2 Miliar Rupiah

 

BAKORNAS Minta Disdik Depok Jelaskan Akuntabilitas Penyaluran Belanja Hibah Dari 2021 Hingga 2023 Mencapai 166,2 Miliar Rupiah

BAKORNAS | Depok - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran Belanja Hibah, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kota Depok,  yang diperuntukkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. Diantaranya yaitu sebagai berikut;

1. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2021 Sebesar Rp. 93.570.520.000.

2. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 45.796.902.200

3. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 26.865.613.415

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS membenarkan hal tersebut. Ia maengatakan Masyarkat dan publik meminta penjelasan alokasi Dana Hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615.

Tokoh pegiat Anti Korupsi itu mengatakan, sejauh ini menurut pengamatan BAKORNAS, Masyarakat atau publik sangat jarang mendengar publikasi atau kabar tentang belanja hibah atau dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Masyarakat dan publik perlu tahu, lembaga atau organisasi kemasyarakatan mana saja yang mendapat atau menerima anggaran belanja hibah tersebut. Sehingga menghabiskan anggaran yang begitu Fantastis tersebut.

Dari pandangan BAKORNAS, FANTASTINYA Annggaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok tentu layak menjadi sorotan publik.

Publik dan Masyarakat perlu tahu secara terang menderang transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran tersebut. Fantastisnya anggaran tersebut akan menimbulkan polemik dan berbagai pertanyaan ditengah tengah masyarakat yaitu ;

1. Mungkinkah itu yang menerima real organisasi kemasyarakatan, atau adanya organisasi fiktif?

2. Benarkah relalisasinya sesuai peruntukkan atau ada dana hibah fiktif ?

3. Mungkinkah terjadi persekongkolan penerima dan pemberi dalam mufakat penyalahgunaan wewenang dan anggaran demi keuntungan pribadi atau kelompok?

4. Mungkinkah LPJ nya hanya Kelengkapan Administratif namun tidak sesuai dengan FAKTA alokasi dan penggunaan anggaran tersebut ?

Agar polemik dan berbagai pertanyaan yang timbul ditengah-tengah masyarakat dan publik, maka BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh SELURUH PIHAK, pungkas Hermanto.

Ia menyebutkan, untuk menindaklajuti hal tersebut BAKORNAS telah melayangkan surat agar Dinas Pendidikan Kota Depok dapat menjelaskan secara detail serta menyajikan data lengkap terkait alokasi anggaran belanja Hibah tersebut. 

Surat kami telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan kota Depok pada hari rabu (07/5/25) dengan nomor surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

Dalam surat tersebut kami mengajukan beberapa pertanyaan yaitu :

1. BERAPA Jumlah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

2. Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Apa saja yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

3. BERAPA anggaran yang diterima oleh setiap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan tersebut sehingga menghabiskan anggaran belanja hibah sefantastis tersebut ?

4. Bagaimana kriteria Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang layak menerima Anggaran Belanja Hibah tersebut ?

Hermanto menegaskan bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang AKUNTANSI HIBAH menjelaskan bahwa hibah yang diterima atau yang diberikan HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN sesuai mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara, karena merupakan bagian dari pendapatan dan belanja negara. 

Akuntabilitas tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun meliputi aspek penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana, pelaporan kepada pemangku kepentingan, dan pemanfaatan hibah.

Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Tutupnya.

Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran. 

Saut Mengungkapkan, dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar - benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Ia menuturkan Pemerintah bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan juga harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat.  

Bilamana tidak mendapat keadilan dengan tidak direspon atau direspon namun TIDAK SESUAI dengan apa yang kami tanya dan kami minta dalam surat kami, Maka BAKORNASi akan menempuh jalur selanjutnya dan menempuh langkah -langkah hukum, tutupnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS

Nofis Husin Allahdji

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR